Last Updated on Desember 3, 2023 by Buniayu Gadget
Apakah IMEI yang terblokir bisa diaktifkan kembali? nah mungkin sebagian dari kalian sedikit penasaran dengan hal tersebut dimana ketika IMEI sudah terlanjur terblokir apakah bisa diaktifkan kembali. Tentu kalian tahu lah sebagai pengguna bahwa sekarang jika hp kalian IMEI-nya tidak terdaftar maka akan terblokir jaringanya.
Smartphone telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari kita, dan Nomor Identifikasi Perangkat Seluler Internasional (IMEI) memainkan peran penting dalam menjaga keamanan dan fungsionalitas perangkat tersebut.
Meskipun IMEI dirancang untuk melindungi hp dari kegiatan ilegal, terkadang pengguna mengalami kendala ketika IMEI mereka terblokir.
IMEI berfungsi sebagai sidik jari unik yang membedakan setiap hp. Ini tidak hanya diperlukan untuk keperluan identifikasi, tetapi juga merupakan alat keamanan yang efektif.
Dengan adanya IMEI, hp yang hilang atau dicuri dapat dilacak, dan pengguna dapat mengambil langkah-langkah untuk melindungi data pribadi mereka.
Nah namun sebagian pengguna mengatakan bahwa IMEI hp mereka sudah terlanjur terblokir karena berbagai alasan salah satunya hp yang digunakan tidak resmi.
Lantas muncul pertanyaan penting: apakah IMEI yang terblokir dapat diaktifkan kembali? nah pada artikel kali ini, kita akan menjawab pertanyaan tersebut secara lengkap dan memberikan tips langkah demi langkah untuk mengatasi masalah IMEI terblokir.
Apakah IMEI Yang Terblokir Bisa Diaktifkan Kembali
Nah bagi kalian yang menggunakan hp inter atau berasal dari luar negeri atau bahkan tidak resmi tentu mengalami kendala bahwa hpnya terblokir di bagian jaringan dimana kalian tidak bisa menggunakan semua jenis kartu provider.
Nah tentu percuma dong ada hp terus tidak bisa dipakai untuk berbagai hal seperti SMS, telepon dan lain sebagainya tentu ada yang kurang.
Lalu apakah imei yang terblokir bisa diaktifkan kembali? jawabanya adalah iya bisa dengan cara mendaftarkan atau registrasi IMEI tersebut ke bea cukai.
Dengan mendaftarkan IMEI yang ada di hp kalian di bea cukai maka IMEI yang terblokir bisa dibuka dan kalian sudah bisa menggunakan berbagai kartu provider yang ada di indonesia.
Jadi kesimpulanya imei yang terblokir bisa diaktifkan kembali adalah bisa banget dengan syarat registrasi atau mendaftarkan secara resmi di bea cukai indonesia.
Lihat juga: Apakah iPhone Smartfren Only Aman Begini Penjelasanya Wajin Tahu Nih!
Cara Mengatasi IMEI yang Sudah Terblokir
Nah setelah tahu bahwa ketika IMEI sudah terblokir masih bisa dibuka dengan cara mendaftarkan secara resmi di bea cukai, berikut adalah langkah-langkah yang bisa kalian lakukan.
- Langkah pertama silahkan buka browser di hp kalian.
- Kemudian tulis registrasi IMEI dan pilih cari.
- Maka akan muncul situs bea cukai dengan tulisan Formulir Pendaftaran IMEI.
- Buka dan silahkan isi semua formulir yang disediakan.
- Jika sudah pilih opsi Send dan kalian akan mendapatkan kode QR dan nomor registrasi.
- Yang terakhir kalian hanya perlu mendatangi kantor bea cukai terdekat.
- Nah bila memang disetujui maka kalian diharuskan membayar pajak sesuai peraturan, nah setelah itu hp bisa digunakan dengan nromal di indonesia.
Jika memang langkah diatas terkesan ribet karena tidak biasa melakukan pendaftaran online kalian bisa datangi langsung kantor bea cukai terdekat.
Lihat juga: Sinyal Ada Tapi Tidak Terdaftar Di Jaringan Ini Cara Mengatasinya
Demikian informasi mengenai apakah imei yang terblokir bisa diaktifkan kembali beserta penjelasanya dan juga langkah-langkah mengaktifkanya yang bisa kalian terapkan, semoga bermanfaat.